Keinginan melakukan pemekaran wilayah berawal dari di berlakukannya UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah di ubah dengan UU No 32 Tahun 2004. Hal inilah yang mendorong adanya pergeseran pada wilayah kekuasaan dan georafis sehingga telah memberikan peluang keinginan kuat dari setiap daerah baik propinsi maupun kabupaten kota untuk memekarkan daerahnya (Yosmardin, 2002). Keinginan ini juga yang sampai saat ini masih terus berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Sebenarnya setiap daerah bisa saja dapat memekarkan wilayahnya sepanjang memenuhi syarat –syarat sebagaimana di atur dalam PP No. 129 Tahun 2000 tentang Persayaratan Pembentukan dan Kreteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan daerah.
Walaupun berbagai aturan mengenai pemekaran daerah telah diataur secara rinci dan banyak pengambil kebijakan di daerah telah memahaminya, akan tetapi dalam realitasnya daerah-daerah yang telah mengalami pemekaran wilayah tersebut semakin antosias untuk terus menambah wilayah kekuasaannya. Sehingga tidak sedikit wilayah perbatasan yang mengalami perubahan pengelolaan baik secara admininistratif maupun secara teknis.
Walaupun berbagai aturan mengenai pemekaran daerah telah diataur secara rinci dan banyak pengambil kebijakan di daerah telah memahaminya, akan tetapi dalam realitasnya daerah-daerah yang telah mengalami pemekaran wilayah tersebut semakin antosias untuk terus menambah wilayah kekuasaannya. Sehingga tidak sedikit wilayah perbatasan yang mengalami perubahan pengelolaan baik secara admininistratif maupun secara teknis.
Seiring dengan meningkatnya akses ekonomi, sosial, politik dan budaya yang di alami oleh daerah baru hasil pemekaran, maka wilayah perbatasan menjadi rebutan sehingga tidak jarang menimbulkan konflik pada tapal batas wilayah daerah propinsi, kabupaten, kota bahkan desa. Akibatnya simpul- simpul pengelolaan administrasi pemerintahan termasuk budaya mengalami permasalahan sehingga mempengaruhi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan demikian kesan yang muncul adalah bahwa pertimbangan untuk melakukan pemekaran daerah tidak selalu objektif. Padahal pemekaran wilayah daerah yang merupakan konsekwensi adanya otonomi daerah, semestinya mendasarkan pada pilihan- pilihan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Sehingga pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom tidaklah semata-mata dilihat dari aspek penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, tetapi juga dari aspek ekonomi politik dan sosial budaya (Rsyid, 2003)..
Namun demikian banyak permasalan yang timbul dari adanya pemekaran wilayah tersebut, jika di abaikan, akan menghambat dalam proses perbaikan kesejahteraan masyarakat termasuk memperlambat penataan pemerintahan. Salah satu masalah yang dianggap rawan dalam pemekaran wilayah, yakni mengenai batas wilayah daerah yang akhir- akhir ini menjadi perhatian serius pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Permasalahan yang muncul dari sengketa mengenai batas wilayah kekuasan ini tidak saja menyebabkan pemerintah kedua wilayah yang bersengketa saling berhadapan dalam mengklaiam dan mengamankan batas wilayah kekuasannya. Tapi sesungguhnya lebih dari itu, yakni menimbulkan kebingungan penduduk pada wilayah yang bersangkutan, terutama terhadap aktifitas penduduk dalam berbagai hal yang selama ini sebelum pemekaran tidak menjadi masalah.
Jika permasalahan mengenai batas wilayah tidak tuntas, maka beban terstruktur tersebut nantinya akan menjadi beban kultural yang sulit terhindarkan. Pada akhirnya beban tersebut memberikan peluang kepada masyarakat lokal setempat saling berhadapan dan bahkan mungkin terjadi perselisihan turun temurun sampai generasi anak cucunya.
Pada sejumlah daerah di Indonesia, perselisihan batas wilayah tidak saja meninggalkan tanggungan beban penduduk tapi juga akan menghilangkan kepercayaan terhadap pemerintah termasuk didalamnya pandangan mengenai kurang matangnya pemerintah mengelola teritorial. Oleh karena itu tidaklah heran bila suatu saat muncul pertikaian antar sesama warga negara karena persoalan batas wilayah.
Saat ini pemahaman tentang batas wilayah suatu daerah oleh penduduk terutama masyarakat tradional masih berada pada simbol simbol tradisi yang dianut, misalnya saja hak penguasaan atas tanah, persamaan budaya atau tradisi termasuk karakter peduduk dan bahasa yang di gunakan juga kepada pemahaman mengenai batas geografis yang sejak dulu sudah di yakini sebagai batas wilayahnya. Padahal perubahan wilayah kekuasaan akibat adanya pemekaran wilayah telah pula merubah secara total batas-batas wilayah secara geografis dan memberikan batas wilayah yang baru yang sebenarnya meninggalkan sejumlah persoalan baru.
Persoalan yang termasuk sulit terhindarkan dari menentuan batas wilayah yakni pembagian wilayah kekuasaan suatu daerah yang terkadang mengikut-sertakan wilayah-wlayah potensi yang semula dimiliki dan dikuasai oleh hanya satu wilayah tapi karena pemekaran itulah; maka wilayah-wilayah potensi tersebut beralih ke wilayah baru hasil pemekaran. Dampak lain yang di akibatkan oleh adanya pemekaran wilayah adalah masih sulitnya mengidentitaskan atau menyakinkan penduduk terhadap wilayah yang menjadi induk pengelolahnya. Pemahaman tradisional inilah yang harus dituntaskan lebih dahulu termasuk keadilan dalam pembagian wilayah potensi. Sehingga kita tidak meninggalkan beban masalah kepada generasi akan datang.
Belakangan persoalan batas wilayah kekuasan memang terbukti penimbulan ketegangan baru yang bukan saja antar daerah otonom tetapi juga antar wilayah dalam satu daerah otonom. Misalnya permasalahan perebutan batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah sebagai kabupaten awal dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai kabupaten hasil pemekaran di pulau Seram Propinsi Maluku beberapa waktu lalu (Jawa Pos 11/06). Pembagian wilayah akibat adanya pemekaran tersebut tidak saja menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan wilayah termasuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah tapi juga terhadap aktifitas masyarakat setempat. Oleh karena itu pembagian wilayah oleh pemerintah pusat dan propinsi mestinya juga di dasarkan pada kedekatan secara geografis maupun secara kulturtal dengan pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdekat sehingga tidak terjadi beban sosial ekonomi dan politik yang baru dalam pengelolaan pemerintahan.
Dalam penentuan maupun penetapan batas wilayah terutama dengan daerah –daerah baru hasil pemekaran selain memenuhi kreteria kekuasan wilayah sesuai ketentuan, juga jangan di lupakan yakni image dan keinginan masyarakat setempat untuk bergabung dengan suatu daerah yang menjadi pilihannya Di pihak lain walaupun ukuran untuk menilai keinginan tersebut bersifat relative atau mungkin di paksakan bahkan mungkin juga hasilnya tidak akurat atau tidak mesti menjadi pertimbangan pembagian wilayah pemerintahan. Namun demikian faktor image dan keinginan masyarakat di yakini sangat berpengaruh terhadap stabilitas sosial, ekonomi dan politik lokal bahkan mungkin secara nasional .
Jika dilihat secara teknis sebenarnya ukuran untuk menilai suatu daerah memenuhi syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial, budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah dan dan lain hanyalah merupakan syarat teknis secara idial konseptual saja. Namun dalam realitasnya. pemekaran wilayah merupakan wujud keinginan dalam mengapresiasi pemetaan wilayah politik yang menjadi pilihan paling afektif untuk mengendalikan kekuasan Banyak juga aspek politik yang sangat menonjol dalam mempertimbangkan pemekaran wilayah mulai dari kepentingan kekuasaan sampai pada kepentingan idiologi. Inilah yang barangkali menjadi faktor terselubung dalam memperjuangkan terrealisasinya pemekaran suatu daerah./Disamping itu pula faktor keterbelakangan pembangunan bidang ekonomi dan sosial budaya.
Namun demikian semua keinginan tersebut terutama yang bersifat positif haruslah tetap didorong dan di kembangkan demi percepatan pembangunan di daerah- daerah tersebut. Oleh karena itu daerah baru hasil pemekaran juga tidak mesti menutup diri dari keinginan- keinginan eksplorasi terhadap potensi sumber daya yang dimiliki termasuk juga jangan mengklaim keberhasilan mendapatkan kekuasaan atas wilayah baru hasil pemekaran karena bisa menimbulkan kecemburuan sekaligus menciptakan benih-benih konflik antar pemerintah daerah maupun atar penduduk. Dilain pihak pengelolaan pemerintahan khususnya pada batas wilayah kekuasaan jangan sampai terkesan kurang transparan dengan daerah awal karena penguasaan wilayah secara keseluruhaan lebih matang dimiliki oleh daerah awal sebelum adanya pemekaran. Disamping itu pula aktifitas pemerintahan dan masyarakat dalam memperjuangkan kesejahteraan akan selalu bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang melibatkan antar wilayah antar daerah.
Sebaliknya daerah awal maupun daerah baru hasil pemekaran diharapkan tetap bersinergi dalam medmpertegas batas-batas wilayah administrasi maupun kekuasaan.
Namun demikian banyak permasalan yang timbul dari adanya pemekaran wilayah tersebut, jika di abaikan, akan menghambat dalam proses perbaikan kesejahteraan masyarakat termasuk memperlambat penataan pemerintahan. Salah satu masalah yang dianggap rawan dalam pemekaran wilayah, yakni mengenai batas wilayah daerah yang akhir- akhir ini menjadi perhatian serius pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Permasalahan yang muncul dari sengketa mengenai batas wilayah kekuasan ini tidak saja menyebabkan pemerintah kedua wilayah yang bersengketa saling berhadapan dalam mengklaiam dan mengamankan batas wilayah kekuasannya. Tapi sesungguhnya lebih dari itu, yakni menimbulkan kebingungan penduduk pada wilayah yang bersangkutan, terutama terhadap aktifitas penduduk dalam berbagai hal yang selama ini sebelum pemekaran tidak menjadi masalah.
Jika permasalahan mengenai batas wilayah tidak tuntas, maka beban terstruktur tersebut nantinya akan menjadi beban kultural yang sulit terhindarkan. Pada akhirnya beban tersebut memberikan peluang kepada masyarakat lokal setempat saling berhadapan dan bahkan mungkin terjadi perselisihan turun temurun sampai generasi anak cucunya.
Pada sejumlah daerah di Indonesia, perselisihan batas wilayah tidak saja meninggalkan tanggungan beban penduduk tapi juga akan menghilangkan kepercayaan terhadap pemerintah termasuk didalamnya pandangan mengenai kurang matangnya pemerintah mengelola teritorial. Oleh karena itu tidaklah heran bila suatu saat muncul pertikaian antar sesama warga negara karena persoalan batas wilayah.
Saat ini pemahaman tentang batas wilayah suatu daerah oleh penduduk terutama masyarakat tradional masih berada pada simbol simbol tradisi yang dianut, misalnya saja hak penguasaan atas tanah, persamaan budaya atau tradisi termasuk karakter peduduk dan bahasa yang di gunakan juga kepada pemahaman mengenai batas geografis yang sejak dulu sudah di yakini sebagai batas wilayahnya. Padahal perubahan wilayah kekuasaan akibat adanya pemekaran wilayah telah pula merubah secara total batas-batas wilayah secara geografis dan memberikan batas wilayah yang baru yang sebenarnya meninggalkan sejumlah persoalan baru.
Persoalan yang termasuk sulit terhindarkan dari menentuan batas wilayah yakni pembagian wilayah kekuasaan suatu daerah yang terkadang mengikut-sertakan wilayah-wlayah potensi yang semula dimiliki dan dikuasai oleh hanya satu wilayah tapi karena pemekaran itulah; maka wilayah-wilayah potensi tersebut beralih ke wilayah baru hasil pemekaran. Dampak lain yang di akibatkan oleh adanya pemekaran wilayah adalah masih sulitnya mengidentitaskan atau menyakinkan penduduk terhadap wilayah yang menjadi induk pengelolahnya. Pemahaman tradisional inilah yang harus dituntaskan lebih dahulu termasuk keadilan dalam pembagian wilayah potensi. Sehingga kita tidak meninggalkan beban masalah kepada generasi akan datang.
Belakangan persoalan batas wilayah kekuasan memang terbukti penimbulan ketegangan baru yang bukan saja antar daerah otonom tetapi juga antar wilayah dalam satu daerah otonom. Misalnya permasalahan perebutan batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah sebagai kabupaten awal dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai kabupaten hasil pemekaran di pulau Seram Propinsi Maluku beberapa waktu lalu (Jawa Pos 11/06). Pembagian wilayah akibat adanya pemekaran tersebut tidak saja menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan wilayah termasuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah tapi juga terhadap aktifitas masyarakat setempat. Oleh karena itu pembagian wilayah oleh pemerintah pusat dan propinsi mestinya juga di dasarkan pada kedekatan secara geografis maupun secara kulturtal dengan pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdekat sehingga tidak terjadi beban sosial ekonomi dan politik yang baru dalam pengelolaan pemerintahan.
Dalam penentuan maupun penetapan batas wilayah terutama dengan daerah –daerah baru hasil pemekaran selain memenuhi kreteria kekuasan wilayah sesuai ketentuan, juga jangan di lupakan yakni image dan keinginan masyarakat setempat untuk bergabung dengan suatu daerah yang menjadi pilihannya Di pihak lain walaupun ukuran untuk menilai keinginan tersebut bersifat relative atau mungkin di paksakan bahkan mungkin juga hasilnya tidak akurat atau tidak mesti menjadi pertimbangan pembagian wilayah pemerintahan. Namun demikian faktor image dan keinginan masyarakat di yakini sangat berpengaruh terhadap stabilitas sosial, ekonomi dan politik lokal bahkan mungkin secara nasional .
Jika dilihat secara teknis sebenarnya ukuran untuk menilai suatu daerah memenuhi syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial, budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah dan dan lain hanyalah merupakan syarat teknis secara idial konseptual saja. Namun dalam realitasnya. pemekaran wilayah merupakan wujud keinginan dalam mengapresiasi pemetaan wilayah politik yang menjadi pilihan paling afektif untuk mengendalikan kekuasan Banyak juga aspek politik yang sangat menonjol dalam mempertimbangkan pemekaran wilayah mulai dari kepentingan kekuasaan sampai pada kepentingan idiologi. Inilah yang barangkali menjadi faktor terselubung dalam memperjuangkan terrealisasinya pemekaran suatu daerah./Disamping itu pula faktor keterbelakangan pembangunan bidang ekonomi dan sosial budaya.
Namun demikian semua keinginan tersebut terutama yang bersifat positif haruslah tetap didorong dan di kembangkan demi percepatan pembangunan di daerah- daerah tersebut. Oleh karena itu daerah baru hasil pemekaran juga tidak mesti menutup diri dari keinginan- keinginan eksplorasi terhadap potensi sumber daya yang dimiliki termasuk juga jangan mengklaim keberhasilan mendapatkan kekuasaan atas wilayah baru hasil pemekaran karena bisa menimbulkan kecemburuan sekaligus menciptakan benih-benih konflik antar pemerintah daerah maupun atar penduduk. Dilain pihak pengelolaan pemerintahan khususnya pada batas wilayah kekuasaan jangan sampai terkesan kurang transparan dengan daerah awal karena penguasaan wilayah secara keseluruhaan lebih matang dimiliki oleh daerah awal sebelum adanya pemekaran. Disamping itu pula aktifitas pemerintahan dan masyarakat dalam memperjuangkan kesejahteraan akan selalu bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang melibatkan antar wilayah antar daerah.
Sebaliknya daerah awal maupun daerah baru hasil pemekaran diharapkan tetap bersinergi dalam medmpertegas batas-batas wilayah administrasi maupun kekuasaan.
Saleh Wailissa, SE, M.Si.
Pemerhati masalah sosial ekonomi
Alumnus Pasca Sarjana UMM Malang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar