Selasa, 22 Desember 2009

Tahun Baru Hijriyah Momen Hijrah Moral








Oleh : Saleh Wailissa


Hari ini kita telah berada di awal Tahun Baru Islam 1431 Hijriyah, sebagaimana lazimnya setiap pergantian tahun, selalu di rayakan dengan penuh kegembiraan dan suka cita. Bagi sebagian masyarakat kita momen pergantian tahun merupakan saat yang sangat di nanti-nantikan, bahkan terkadang menjadikan momen tersebut sebagai kesempatan melepas kenangan dengan menggelar berbagai kegiatan yang dimulai sejak pukuil 00 malam sampai pagi hari, bahkan ada yang berlanjut sampai beberapa hari kemudian. Banyak kegiatan atau acara di gelar yang juga tidak sedikit mudharatnya di bandingkan manfaatnya..
Bila kita menengok sejenak pengalaman kita menyaksikan momen pergantiaan setiap tahun baru, maka kita bisa berkesimpulan bahwa momen pergantian tahun baru masehi yang selama ini di pakai sebagai patokan penanggalan dan waktu bagi masyarakat dunia sungguh jauh berbeda bila dibandingkan dengan momen pergantian tahun baru lainnya termasuk tahun baru Islam (hijriyah), Perbedaan yang sangat menyolok yakni terletak pada bentuk kegiatan yang mengiringi pergantian tahun baru tersebut. Ambil misal, perayaan tahun baru masehi yang sangat meriah tersebut masih didominasi oleh berbagai kegiatan yang bernuansa hura-hura yang sebenarnya kurang memberi manfaat terutama dari aspek moral. Sedangkan perayaan pergantian tahun baru hijriyah sedikit banyak lebih menyentuh aspek moral walaupun masih ada sebagian kecil masyarakat kita yang menyambutnya terlalu berlebihan. Namun demikian makna praktis dari momen pergantian tahun baru hijriyah tersebut saat ini telah menjadi contoh tradisi yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat kita.
Pemahaman terhadap pergantian tahun hijriyah dalam konteks sekarang lebih mengarah pada nilai dan komitmen untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik, Pemahaman seperti ini tidak akan pernah berhenti sepanjang masih bercokolnya kemungkaran dalam masyarakat.
Pemahaman lebih mendasar dari makna pergantian tahun baru hijriyah, yakni terletak pada kematangan moral individu atau kelompok untuk menentukan peran apa yang harus di tampilkan dalam merespon setiap perubahan dan perkembangan di masyarakat. Bahwa apakah peran yang di tampilkan memberi manfaat atau bahkan menebar keresahan bagi orang lain. Pemaknaan ini tentunya tidak lahir dengan sendirinya, tapi harus di mulai dari sebuah kesadaran yang terus- menerus di konstruksikan agar individu atau kelompok yang bersangkutan memperoleh kemampuan dalam menentukan pilihan peran yang dapat di ekspresikan kepada masyarakat.
Konsewensi dari upaya memperoleh kemampuan tersebut tentunya sangat di pengaruhi oleh pemahaman individu atau kelompok terhadap sistim tata nilai (agama) maupun norma-norma yang berlaku umum (nilai-nilai kemanusiaan) di masyarakat. Kedua sistim nilai tersebut merupakan acuan bagi individu untuk bersikap dan bertingkah laku khususnya dalam memaknai tindakan sosialnya sendiri. Meminjam pemikiran sosiolog Jerman Weber dengan istilah “Makna Suyektif” yaitu bagaimana seseorang dapat memahami motif atau tindakan sosialnya sendiri untuk mempengaruhi orang lain. Artinya bahwa terdapat kemampuan seseorang untuk dapat menempatkan diri dalam menentukan peran apa yang harus di lakukan, sehingga orang lain dapat memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
Dalam banyak hal terkadang seseorang belum bisa menampilkan ekspresi moral yang diinginkan sesuai ajaran agamanya karena banyak faktor yang tidak sanggup untuk di hindarkan, misalnya saja faktor ekonomi, sosial, politik maupun faktor budaya yang sangat mempengaruhi individu yang bersangkutan untuk melakukan berbagai hal diluar kehendak agama. Sehingga ketika peran moral seperti yang dikehendaki tersebut di tegagakkan, selalu saja mendapat hambatan atau perlawanan. Hal yang sama juga terdapat pada perilaku dari sebagian anggota masyarakat kita yang melakukan berbagai tindakan kontra moral dengan mengabaikan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, seperti melakukan korupsi dan semacamnya, perzinahan, kemaksiatan, ketidak jujuran sampai pada kezaliman dalam keluarga.
Sebagaimana kita saksikan baik melalui media maupun secara langsung, mengenai berbagai contoh perbuatan atau perilaku (behavior) sebagian anggota masyarakat kita yang mengabaikan moral kebaikan dengan menyerahkan harta benda, diri maupun keluarga hanya untuk memperoleh kesenangan duniawi yang sesungguhnya belum tentu dapat dinikamti dengan baik oleh individu yang tersebut. Perilaku semacam ini terus berlansung dan bahkan mengarah pada upaya membentuk sebuah pengakuan sosial yang pada akhirnya sulit untuk di cegah.
Oleh karena itu untuk membendung adanya perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, maka perlu adanya kesadaran kolektif yang lahir dari optimisme individu untuk melakukan pergantian, perubahan atau perpindahan (hijrah).
Perkataan hijrah secara harfiah mengandung arti pindah, sedangkan pengertian secara istilah mengandung makna sebagai hijrah fisik dan non fisik. Hijrah fisik yakni berpindah dari suatui tempat yang ditujuh dengan maksud memperbaiki kondisi kehidupan atau mengurangi permasalahan hidup. Adapaun hijrah non fisik yakni berpindah dari nilai yang kurang baik menuju nilai yang lebih baik, atau dari yang munkar (kebatilan) kepada yang ma’ruf (kebaikan). Dalam konteks demikian makna hijrah dari aspek non fisik menjadi salah satu pilihan yang harus dilakukan karena berkaitan langsung dengan penguatan moral individu dari yang semula tidak benar menurut ajaran agama dan kemanusian kepada moral yang dianjurkan. Hijrah moral tersebut perlu diikuti pula oleh komitmen individu yang bersangkutan serta berbaghai pranata sosial termasuk menghadirkan norma sosial yang mendukung adanya perbaikan moral dalam semua level kehidupan masyarakat.
Dalam kaitan melakukan hijrah moral tersebut, menurut hemat penulis ada beberapa hal yang harus di lakukan, yakni :
Pertama meningkatkan keinginan memahami pentingnya melakukan hijrah moral dari semula tidak benar kepada moral yang dianjurkan dengan segala konsekwensinya. Artinya setiap individu mempunyai kebebasan untuk berpikir tentang sebab dan akibat ketika melakukan hijrah moral sesuai kehendaknya. Dalam hal ini penulis tidak bermaksud memaksa setiap individu agar melakukan hijrah moral, tapi sesungguhnya mengajak kita semua untuk merefleksi setiap perilaku sosial yang kita tampilkan karena apapun yang dilakukan pasti ada resiko tanggung jawabnya di dunia maupun di hadapan Allah SWT.
Kedua harus adanya pemahaman yang mendasar terhadap pentingnya nilai-nilai agama dan kemanusian dalam mengarahkan individu untuk melakukan perubahan sikap atau perilaku dengan sebuah harapan bahwa nilai-nilai ideal inilah yang akan menjadikannya hidup bahagia di dunia dan akhirat.
Ketiga Hendaknya melakukan perbaikan terhadap semua pranata sosial yang mendukung adanya perubahan sikap dan perilaku anggota masyarakat ke arah lebih baik, sekaligus tidak memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya perilaku yang tidak sejalan dengan kaidah-kaidah agama dan kemanusian.
Oleh karena itu marilah kita jadikan pergantian tahun baru hijriyah sebagai momen untuk melakukan hijrah moral dari semula tidak benar kepada moral yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusian. “Fastabiqul khairat”


Penulis adalah pemerhati masalah sosial keagamaan









Tidak ada komentar:

Posting Komentar